BOJONEGORO – Aktivitas galian tanah di Desa Tlogohaji, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian masyarakat. Hingga Rabu (1/7/2026), kegiatan penggalian masih terpantau berlangsung, sementara berbagai pertanyaan mengenai status perizinan usaha tersebut masih berkembang di tengah publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penggalian diduga belum dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Meski demikian, hingga berita ini disusun belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan status legalitas kegiatan tersebut.
Selain persoalan perizinan, beredar informasi di masyarakat yang menyebut adanya dugaan keterkaitan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial K dengan aktivitas galian tersebut. Informasi itu masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa nama tersebut sering dikaitkan dengan aktivitas di lokasi. Namun demikian, ia juga berharap seluruh informasi yang berkembang dapat diuji melalui klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.
Media juga memperoleh dokumentasi yang memperlihatkan seseorang yang disebut sebagai K berada di area galian. Namun, keberadaan seseorang di lokasi tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bukti keterlibatan dalam pengelolaan maupun kepemilikan kegiatan tersebut.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada K melalui pesan singkat. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan ataupun penjelasan resmi.
Redaksi juga mendorong adanya penjelasan dari instansi terkait agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun spekulasi.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan atau penggalian wajib memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum maupun instansi teknis setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Apabila informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif memiliki dasar yang dapat dibuktikan, penanganannya juga berada dalam kewenangan institusi TNI sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, pemberitaan akan diperbarui sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)