🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

Top News

Polres Bojonegoro Lakukan Klarifikasi atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial


Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro melakukan langkah penyelidikan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Bojonegoro.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro melayangkan surat undangan klarifikasi kepada seorang warga Kabupaten Tuban bernama Prawito Lukman Efendi untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, undangan klarifikasi tersebut diterbitkan melalui surat bernomor B/164/V/RES.1.14/2026/Satreskrim tertanggal 29 Mei 2026. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diajukan oleh seorang warga bernama Nanik Yuliani pada 15 April 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 12 Maret 2026 di wilayah Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Prawito Lukman Efendi dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi dan keterangan kepada penyidik pada Kamis, 4 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bojonegoro.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses klarifikasi merupakan bagian dari tahapan penyelidikan guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan laporan yang diterima.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak yang menerima undangan klarifikasi terkait laporan tersebut.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Kepolisian masih melakukan pengumpulan informasi serta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Lebih baru Lebih lama