Lamongan – Aparat kepolisian mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pria berinisial R (44), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Pria tersebut diamankan setelah dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S (50), warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut berawal dari hubungan pribadi yang terjalin antara terlapor dan pelapor. Dalam laporannya, korban mengaku sempat memberikan sejumlah uang setelah terlapor menyampaikan alasan membutuhkan biaya akibat kecelakaan lalu lintas.
Karena mempercayai keterangan yang disampaikan, korban kemudian menyerahkan uang senilai Rp4,5 juta kepada terlapor.
Tidak lama berselang, terlapor kembali meminta bantuan dengan meminjam sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut disebut akan digunakan untuk mengurus sejumlah keperluan terkait rencana pernikahan keduanya.
Namun setelah kendaraan dipinjam, korban mengaku tidak lagi menerima pengembalian sebagaimana yang dijanjikan. Dari hasil penyelidikan polisi, kendaraan tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain dengan nilai transaksi sekitar Rp3 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil hingga sekitar Rp12 juta.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bluluk.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor. Yang bersangkutan akhirnya diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Bluluk tanpa adanya perlawanan.
Selain mengamankan terlapor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, kasus masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh keterangan yang ada.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang maupun barang berharga, termasuk kepada orang yang dikenal dekat secara pribadi. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari pihak kepolisian. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.