TUBAN – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Tuban menjadi perhatian serius sepanjang awal tahun 2026. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tuban, ratusan pasangan suami istri resmi mengakhiri rumah tangga mereka hanya dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun ini.
Data yang dihimpun dari PA Tuban mencatat, sejak Januari hingga April 2026 terdapat sebanyak 864 perkara perceraian yang masuk ke pengadilan.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tuban, Wawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 799 perkara telah selesai diputus, sementara sisanya masih dalam tahap proses persidangan.
“Yang sudah diputus mencapai 799 perkara, sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Meningkatnya angka perceraian tersebut memunculkan perhatian dari berbagai kalangan, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan yang berpisah, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi sosial dan psikologis keluarga, terutama anak-anak.
Meski demikian, pihak pengadilan menyebut setiap perkara perceraian memiliki latar belakang dan penyebab yang berbeda-beda, mulai dari persoalan ekonomi, perselisihan rumah tangga, hingga faktor komunikasi dalam keluarga.
Fenomena tingginya angka perceraian juga menjadi pengingat pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga melalui komunikasi yang baik, saling pengertian, dan penyelesaian masalah secara bijak.
Sejumlah pihak berharap adanya penguatan edukasi keluarga, pembinaan rumah tangga, serta pendampingan sosial agar angka perceraian dapat ditekan dan ketahanan keluarga di masyarakat semakin kuat.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data resmi Pengadilan Agama Tuban. Penyampaian informasi dilakukan dengan mengedepankan unsur edukatif dan sosial tanpa bermaksud mendiskreditkan pihak tertentu.