BOJONEGORO – Aktivitas pengisian Solar subsidi di SPBU 55.621.28 Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan antrean kendaraan dan deretan jeriken beredar luas di media sosial.
Video yang beredar tersebut ramai diperbincangkan warganet dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Dalam rekaman yang beredar tampak antrean kendaraan roda empat, termasuk truk dan kendaraan operasional lainnya, mengular hingga di luar area SPBU. Di sisi lain, sejumlah jeriken juga terlihat berada di area pengisian Solar subsidi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dalam beberapa waktu terakhir Solar subsidi di sejumlah wilayah Bojonegoro kerap mengalami antrean panjang saat pasokan tiba di SPBU.
Salah seorang warga setempat, mengatakan antrean kendaraan maupun jeriken umumnya terjadi saat pasokan Solar subsidi datang pada sore hari.
"Biasanya solar datang sore. Saat itu antrean kendaraan maupun jeriken memang ramai," ujarnya.
Ramainya pembahasan di media sosial memunculkan berbagai sudut pandang. Sebagian masyarakat menilai antrean yang panjang berdampak terhadap aktivitas para pengguna kendaraan yang membutuhkan Solar untuk menunjang pekerjaan sehari-hari.
Salah satu sopir truk berinisial PC berharap pelayanan pengisian dapat berjalan lebih tertib sehingga seluruh pengguna yang berhak memperoleh layanan secara adil.
"Kami berharap pelayanan bisa berjalan tertib sehingga seluruh pengguna dapat memperoleh layanan dengan baik," katanya.
Namun demikian, sejumlah warga lainnya yang turut memberikan komentar di media sosial memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai bahwa pengguna jeriken juga memiliki kebutuhan usaha yang memerlukan pasokan Solar, seperti kegiatan pertanian, penggergajian kayu, perikanan, hingga usaha mikro yang menggunakan mesin berbahan bakar Solar.
Menurut mereka, baik pengguna kendaraan maupun pengguna jeriken sama-sama memiliki kebutuhan ekonomi yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar, sehingga diperlukan pengaturan antrean yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa distribusi Solar subsidi tidak hanya menyangkut pengguna kendaraan, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan BBM untuk menunjang berbagai sektor usaha dan kegiatan produktif lainnya.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelayanan, antrean, serta penyaluran Solar subsidi agar seluruh pihak memperoleh pemahaman yang sama terkait prosedur yang berlaku.
Selain itu, kejelasan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh redaksi, lokasi yang menjadi perhatian masyarakat tersebut berada di SPBU 55.621.28 Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada petugas maupun pihak pengelola SPBU 55.621.28 Sukosewu terkait mekanisme pelayanan dan pengisian Solar subsidi yang menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak SPBU.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SPBU 55.621.28 Sukosewu apabila di kemudian hari berkenan memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab yang akan dimuat secara proporsional.
(Red)