BOJONEGORO, Faktabojonegoro.com – Kondisi ruas jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian seiring masih terlihatnya kendaraan bermuatan besar melintas di jalur tersebut.
Informasi dan dokumentasi mengenai kondisi ruas jalan tersebut sebelumnya diberitakan oleh Kabar Pers Bhayangkara berdasarkan pemantauan lapangan pada Sabtu, 12 September 2026.
Dalam dokumentasi tersebut terlihat sejumlah kendaraan angkutan melintas, di antaranya kendaraan yang membawa muatan tebu serta kendaraan pengangkut material dengan muatan berat.
Keberadaan kendaraan bermuatan besar di ruas jalan desa tersebut menjadi perhatian karena jalan masih digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas sehari-hari.
Pada sejumlah bagian, kondisi permukaan jalan terlihat tidak seragam. Terdapat bagian ruas yang secara visual tampak memiliki kondisi berbeda dibandingkan bagian lainnya.
Meski demikian, kondisi visual tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa kendaraan bermuatan besar merupakan penyebab perubahan atau kerusakan jalan.
Untuk mengetahui kondisi sebenarnya diperlukan pemeriksaan teknis, termasuk melihat struktur jalan, kapasitas jalan, jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas serta faktor lain yang dapat memengaruhi kondisi konstruksi jalan.
Berkaitan dengan Perkara BKKD
Perhatian terhadap ruas jalan tersebut juga tidak terlepas dari perkara dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Desa Sugihwaras yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kabar Pers Bhayangkara disebut telah meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengenai perkembangan perkara sekaligus menyampaikan dokumentasi kondisi jalan.
Berdasarkan jawaban yang diterima media tersebut, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berjalan.
Kejaksaan juga menjelaskan bahwa dalam aspek teknis pelaksanaan perkara, tim tindak pidana khusus bekerja berdasarkan pertimbangan yuridis, kaidah hukum dan asas-asas hukum.
Sementara itu, Joko Lukito dari Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa persoalan jalan berada pada bidang kebinamargaan dan bukan menjadi kewenangan Dinas PMD.
Penjelasan tersebut kemudian menjadi dasar untuk mengarahkan pertanyaan mengenai kondisi jalan kepada organisasi perangkat daerah yang membidangi kebinamargaan.
Perlu Kejelasan Kondisi Jalan
Dengan masih digunakannya ruas jalan tersebut oleh kendaraan masyarakat maupun kendaraan angkutan, diperlukan informasi yang jelas mengenai kondisi teknis jalan saat ini.
Hal yang perlu diketahui antara lain kelas atau kapasitas jalan, ketentuan mengenai kendaraan yang dapat melintas, kemampuan jalan menerima beban lalu lintas serta langkah pemeliharaan apabila ditemukan bagian jalan yang membutuhkan penanganan.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat mengetahui kondisi jalan yang mereka gunakan sekaligus untuk menghindari kesimpulan sepihak mengenai penyebab perubahan kondisi jalan.
Faktabojonegoro.com menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi teknis dan kewenangan masing-masing instansi.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa kendaraan bermuatan besar telah menyebabkan kerusakan jalan dan tidak pula menyimpulkan adanya pelanggaran dalam penggunaan ruas jalan tersebut.
Penentuan kondisi dan penyebab kerusakan jalan merupakan kewenangan pihak teknis setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Faktabojonegoro.com tetap membuka ruang klarifikasi kepada pemerintah daerah, OPD yang membidangi kebinamargaan, pemerintah desa, aparat penegak hukum maupun pihak lain yang berkaitan.
Apabila terdapat hasil pemeriksaan teknis atau keterangan resmi mengenai kondisi ruas jalan tersebut, redaksi siap menerima dan menyampaikannya secara proporsional.
(Red.)