🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •
Pasang Iklan Fakta Bojonegoro

Pemberitaan Fiber Optik Kasiman Ramai, Status Perizinan dan Kewajiban Penyelenggara Kembali Dipertanyakan


BOJONEGORO, Faktabojonegoro.com – Pemberitaan mengenai aktivitas pemasangan jaringan fiber optik di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian setelah sejumlah media online memberitakan persoalan tersebut.

Pemberitaan yang berkembang menyoroti aktivitas pemasangan jaringan telekomunikasi di lapangan, termasuk pertanyaan mengenai pihak yang melaksanakan pekerjaan, dasar penugasan, kelengkapan administrasi serta status perizinan pada lokasi yang menjadi objek pemberitaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah media juga disebut telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Konfirmasi antara lain diarahkan kepada pengawas lapangan atau Waspang, pelaksana maupun mandor pekerjaan, unsur PU dan Tata Ruang, Diskominfo, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP serta PPID Kabupaten Bojonegoro.

Dari rangkaian konfirmasi yang diberitakan tersebut, terdapat pihak yang telah memberikan keterangan. Namun masih terdapat sejumlah hal yang belum memperoleh penjelasan secara substantif, khususnya mengenai status administrasi dan dasar perizinan pekerjaan pada lokasi yang dimaksud.

Salah satu perkembangan yang kemudian menjadi perhatian adalah keterangan DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro yang menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pihak yang mengajukan perizinan kepada DPMPTSP untuk lokasi yang dimaksud.

Keterangan tersebut tentu perlu dibaca secara proporsional. Belum adanya pengajuan yang tercatat pada DPMPTSP untuk lokasi tertentu tidak otomatis berarti seluruh kegiatan pembangunan jaringan fiber optik di Kasiman tidak memiliki legalitas.

Masih diperlukan kejelasan mengenai siapa penyelenggara jaringan, siapa perusahaan atau vendor pelaksana, dokumen penugasan yang digunakan, serta jenis perizinan dan persetujuan yang memang diwajibkan berdasarkan kegiatan dan lokasi pekerjaan.

Tidak Hanya Persoalan Perizinan

Pemberitaan mengenai jaringan fiber optik tersebut juga memunculkan perhatian terhadap kondisi penataan kabel di sejumlah wilayah.

Dalam beberapa pemberitaan yang berkembang, kondisi kabel yang menggantung, memiliki ketinggian berbeda, menjuntai rendah maupun berada di sekitar ruang aktivitas masyarakat turut menjadi perhatian.

Persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut legalitas pembangunan jaringan. Aspek keselamatan pekerja, keselamatan masyarakat, penataan jaringan dan penggunaan ruang publik juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Demikian pula dengan aspek K3. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan adanya aktivitas pekerja pemasangan jaringan yang terlihat belum menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.

Namun kondisi tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa seluruh pekerjaan tidak memenuhi standar K3. Kepatuhan terhadap keselamatan kerja perlu dinilai berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Jika Terbukti Melanggar, Ada Mekanisme Sanksi

Secara umum, penyelenggaraan telekomunikasi berada dalam kerangka perizinan dan pengawasan pemerintah. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga mengatur penyelenggaraan telekomunikasi serta ketentuan mengenai sanksi.

Dalam ketentuan yang lebih baru, PP Nomor 46 Tahun 2021 dan aturan pelaksana di bidang telekomunikasi mengenal sejumlah sanksi administratif terhadap pelanggaran, yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pemutusan akses, daya paksa polisional, pencabutan layanan dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan yang berlaku.

Ketentuan pengawasan juga memungkinkan adanya pemeriksaan berdasarkan informasi atau pengaduan masyarakat maupun temuan langsung di lapangan. Untuk pelaku usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan, mekanisme sanksi administratif dapat didahului perintah untuk menghentikan pelanggaran.

Karena itu, apabila nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, penentuan jenis pelanggaran dan sanksinya merupakan kewenangan instansi yang berwenang. Media tidak dapat menetapkan sendiri bahwa suatu kegiatan telah melanggar aturan.

Menunggu Penjelasan Lebih Lengkap

Ramainya pemberitaan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan terhadap informasi yang lebih jelas mengenai pembangunan jaringan fiber optik di wilayah Kasiman.

Masyarakat tentu berkepentingan mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, bagaimana status administrasinya, apakah persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi, serta bagaimana aspek keselamatan pekerja dan masyarakat diperhatikan.

Faktabojonegoro.com dalam pemberitaan ini tidak menempatkan diri sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan langsung maupun sebagai pihak yang pertama kali menemukan persoalan tersebut.

Redaksi menyoroti perkembangan pemberitaan dari sejumlah media online dan informasi hasil konfirmasi yang telah dilakukan media-media tersebut kepada pihak terkait.

Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa penyelenggara atau pelaksana jaringan telah melakukan pelanggaran.

Faktabojonegoro.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Diskominfo, Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Tenaga Kerja, penyelenggara jaringan, perusahaan pelaksana, vendor maupun pihak lain yang berkaitan.

Apabila terdapat dokumen perizinan, persetujuan, hasil pemeriksaan atau keterangan resmi yang dapat memperjelas status kegiatan tersebut, redaksi siap menerima dan menyampaikannya secara proporsional kepada masyarakat.

(Red.)
Lebih baru Lebih lama