Foto Dokumentasi
BOJONEGORO || Proses pembangunan Pusat Rehabilitasi Sosial Kabupaten Bojonegoro di Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, menjadi sorotan setelah kondisi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) para pekerja di lapangan dipertanyakan.
Pantauan awak media pada Selasa (8/9/2026) menemukan sejumlah pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan pembangunan tidak terlihat menggunakan APD secara lengkap.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki berbagai risiko keselamatan. Terlebih, proyek pembangunan tersebut disebut memiliki nilai anggaran yang cukup besar sehingga aspek keselamatan tenaga kerja semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan.
Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan APD, salah seorang pekerja mengakui bahwa perlengkapan keselamatan memang pernah diberikan, namun tidak seluruh pekerja mendapatkannya.
“Nggeh Pak, riyen memang diparingi, tapi nggak semua, cuma beberapa mawon,” ujar pekerja tersebut.
Awak media kemudian berupaya meminta penjelasan kepada mandor proyek melalui sambungan telepon. Saat dikonfirmasi mengenai kondisi pekerja yang tidak terlihat menggunakan APD, mandor menyampaikan bahwa apabila perlengkapan tersebut diberikan oleh pelaksana, dirinya akan membagikannya kepada pekerja.
“Lek diparingi kaleh pelaksanane, nggeh kulo parengi to Pak. Mosok kulo kon nambeli,” ujar mandor saat dikonfirmasi.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme penyediaan dan pengawasan APD dalam proyek tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab memastikan pekerja memperoleh serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai risiko pekerjaannya.
Penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi bukan hanya persoalan kelengkapan perlengkapan, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan terhadap keselamatan tenaga kerja di lokasi proyek.
Meski demikian, awak media tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan K3. Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, diperlukan pemeriksaan dan penilaian dari pihak teknis maupun instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.
Dengan adanya kondisi tersebut, dinas atau instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan Pusat Rehabilitasi Sosial Kabupaten Bojonegoro, khususnya terhadap penerapan K3, penyediaan APD, serta pengawasan keselamatan para pekerja.
Publik juga membutuhkan kepastian bahwa proses pembangunan tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi berjalan dengan memperhatikan keselamatan tenaga kerja yang berada di lapangan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pelaksana proyek, mandor, penyedia jasa maupun instansi terkait apabila terdapat penjelasan tambahan mengenai penerapan K3 pada proyek tersebut.
(Redaksi)