Bojonegoro – Kegiatan pemasangan kabel fiber optik (FO) di wilayah Jalan Brawijaya, Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah ditemukannya sejumlah hal di lapangan yang masih memerlukan kejelasan, khususnya terkait aspek perizinan dan pelaksanaan teknis pekerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan yang dilakukan awak media, terlihat adanya aktivitas pemasangan jaringan kabel fiber optik dengan estimasi panjang mencapai kurang lebih 2 kilometer.
Dalam proses peliputan, awak media juga melakukan wawancara dengan salah satu pekerja di lokasi.
Pekerja tersebut, yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai tenaga lapangan dan tidak mengetahui secara rinci terkait dokumen perizinan maupun pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
“Saya hanya pekerja, Pak. Untuk soal perizinan langsung ke pemilik usaha,” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan pekerja tersebut, ia tidak dibekali dokumen administratif terkait kegiatan yang sedang berlangsung.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pekerja di lapangan dan belum dapat diverifikasi lebih lanjut kepada pihak penanggung jawab kegiatan.
Selain itu, dari hasil pengamatan di lokasi, belum terlihat penggunaan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lengkap oleh sebagian pekerja saat menjalankan aktivitas di area pekerjaan.
Temuan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun penanggung jawab proyek.
Untuk memastikan akurasi informasi, redaksi Kabar Pers Bhayangkara telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut, termasuk kepada pihak yang disebut oleh pekerja sebagai pemilik usaha berinisial RD.
Konfirmasi tersebut mencakup pertanyaan mengenai status perizinan, identitas perusahaan pelaksana, serta penerapan standar keselamatan kerja.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum menerima jawaban atau tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, sejumlah warga sekitar turut memberikan tanggapan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keberadaan jaringan fiber optik pada dasarnya memberikan manfaat, terutama dalam mendukung akses internet.
Meski demikian, ia berharap pelaksanaan pekerjaan tetap memperhatikan ketertiban dan keselamatan.
“Kalau untuk internet tentu bermanfaat, tapi pelaksanaannya harus rapi dan sesuai aturan. Jangan sampai kabel semrawut atau membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Pandangan Pengamat dan Aspek Regulasi
Sejumlah pengamat infrastruktur telekomunikasi menilai bahwa pembangunan jaringan fiber optik merupakan bagian penting dalam mendukung transformasi digital.
Namun, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk perizinan pemanfaatan ruang, penggunaan badan jalan, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi hal yang wajib diperhatikan oleh pelaksana proyek guna meminimalkan risiko bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.
Komitmen Pemberitaan Berimbang
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, keterangan narasumber di lokasi, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
Redaksi Kabar Pers Bhayangkara tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi, klarifikasi, maupun data pendukung dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Redaksi juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berkomitmen menyajikan informasi secara akurat, proporsional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.(red)