BOJONEGORO — Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah seorang warga mengadukan persoalan biaya yang disebut mencapai Rp700.000 per bidang tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Kamis (27/8/2026).
Warga tersebut menyampaikan aduan untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan terkait besaran biaya yang menurut keterangannya dibebankan dalam proses PTSL di Desa Sidomukti.
Menurut warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, biaya yang harus dikeluarkan disebut mencapai Rp700.000 untuk satu bidang tanah. Besaran tersebut kemudian dipertanyakan karena warga mengetahui adanya ketentuan mengenai pembiayaan kegiatan PTSL yang selama ini menjadi acuan di wilayah Jawa.
"Biaya sangat besar, karena kita ketahui kesepakatan Tiga Menteri untuk biaya PTSL di Jawa hanya Rp150.000. Ini saya mengadu ke BPN dan Inspektorat untuk pendalaman lebih lanjut," ungkap warga tersebut setelah menyampaikan pengaduannya.
Warga berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap mekanisme penarikan biaya PTSL di tingkat desa.
Aduan tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penetapan biaya, komponen pembiayaan yang dikenakan kepada masyarakat, serta pihak yang menetapkan maupun menerima pembayaran apabila memang terdapat pungutan di luar ketentuan.
Persoalan ini masih berada pada tahap pengaduan dan memerlukan pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pungutan liar sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan Ferdiansyah, S.STP., terkait adanya pengaduan warga tersebut.
Konfirmasi yang disampaikan antara lain mengenai sikap Inspektorat terhadap laporan dugaan ketidaksesuaian biaya PTSL di Desa Sidomukti serta langkah yang akan dilakukan terhadap aduan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Desa Sidomukti, panitia PTSL, BPN Kabupaten Bojonegoro, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pembayaran, serta pelaksanaan program PTSL di Desa Sidomukti.
Dengan adanya pengaduan tersebut, masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan verifikasi secara transparan sehingga status dan dasar penarikan biaya PTSL di Desa Sidomukti dapat diketahui secara jelas.
Redaksi akan mengikuti perkembangan laporan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
(Red.)