BOJONEGORO || Aktivitas pembangunan jaringan fiber optik di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian.
Berdasarkan pemberitaan yang telah lebih dahulu dipublikasikan oleh media lain, terdapat sejumlah persoalan yang masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait, terutama mengenai kejelasan pelaksana pekerjaan, status administrasi dan perizinan, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lapangan.
Fakta Bojonegoro kemudian melakukan penelusuran terhadap perkembangan pekerjaan di lapangan.
Dari aktivitas awal berupa pemasangan tiang jaringan, pekerjaan kini diketahui telah berkembang hingga memasuki tahapan penarikan kabel fiber optik atau jaringan utama (main feeder).
Perkembangan pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Di tengah aktivitas fisik yang terus berjalan, kejelasan mengenai pihak yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pekerjaan di wilayah Kasiman masih menjadi perhatian.
Berdasarkan keterangan yang sebelumnya diperoleh dalam proses konfirmasi jurnalistik, terdapat informasi bahwa pekerjaan tertentu ditangani oleh pihak atau vendor lain.
Disebutkan pula, berdasarkan pemahaman pihak yang dikonfirmasi, proses administrasi maupun perizinan dapat berjalan bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya, pekerjaan yang telah dilakukan dapat melalui proses survei atau pemeriksaan oleh pihak terkait.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan tertulis secara lengkap dan terbuka kepada publik mengenai siapa pihak yang secara langsung menangani pekerjaan jaringan main feeder di wilayah Kecamatan Kasiman, termasuk bagaimana perkembangan administrasi dan perizinan pekerjaan tersebut.
SOROTAN K3 DAN APD PEKERJA
Selain persoalan administrasi dan perizinan, Fakta Bojonegoro juga menyoroti aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pekerjaan jaringan fiber optik memiliki risiko tersendiri, terutama bagi pekerja yang melakukan aktivitas pada ketinggian dan bekerja di atas tiang.
Berdasarkan dokumentasi visual yang menjadi bagian dari pantauan lapangan, terdapat kondisi di mana penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) maupun perangkat perlindungan terhadap risiko jatuh tidak tampak secara jelas pada pekerja yang sedang melakukan aktivitas di atas tiang.
Kondisi tersebut tentu memerlukan penjelasan dari pihak perusahaan, vendor maupun pelaksana pekerjaan.
Penggunaan APD dalam pekerjaan dengan risiko ketinggian merupakan bagian penting dari sistem perlindungan tenaga kerja. Perlengkapan keselamatan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi upaya untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Fakta Bojonegoro memandang, pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan perlu memberikan penjelasan mengenai standar K3 yang diterapkan kepada para pekerja.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:
1. Standar K3 apa yang diterapkan dalam pekerjaan pemasangan dan penarikan jaringan fiber optik?
2. Apakah seluruh pekerja telah dibekali dan diwajibkan menggunakan APD sesuai dengan risiko pekerjaannya?
3. Bagaimana sistem pengawasan terhadap pekerja yang melakukan aktivitas di atas tiang atau pada ketinggian?
4. Apakah tersedia perangkat pengaman terhadap risiko jatuh bagi pekerja?
5. Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penerapan K3 di lapangan?
Selain itu, transparansi mengenai administrasi pekerjaan juga dinilai penting.
Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, siapa vendor yang bertanggung jawab di lapangan, serta bagaimana status koordinasi dan perizinan pekerjaan jaringan yang telah berkembang dari pemasangan tiang hingga penarikan kabel.
Fakta Bojonegoro menegaskan bahwa sorotan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan atau memvonis adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3 maupun perizinan.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja merupakan kewenangan instansi pengawasan ketenagakerjaan dan lembaga berwenang lainnya.
Begitu pula dengan penilaian mengenai kelengkapan administrasi dan perizinan, yang menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, kondisi yang terlihat dan informasi yang berkembang di lapangan menjadi bagian dari kepentingan publik yang layak memperoleh penjelasan secara terbuka.
Terlebih, aktivitas pembangunan jaringan terus berkembang sementara sejumlah pertanyaan mendasar mengenai pelaksana pekerjaan, administrasi, perizinan dan penerapan standar keselamatan masih memerlukan jawaban yang lebih lengkap.
Fakta Bojonegoro akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pekerjaan jaringan fiber optik di wilayah Kecamatan Kasiman.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya kepada perusahaan, vendor, pelaksana pekerjaan, pemerintah desa, instansi perizinan maupun instansi pengawasan ketenagakerjaan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari pemberitaan media yang telah lebih dahulu tayang, pantauan dan dokumentasi lapangan, serta proses konfirmasi jurnalistik.
Fakta Bojonegoro berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah, kode etik jurnalistik, serta kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
(Redaksi Fakta Bojonegoro)